DPI
adalah sebuah teknologi untuk mengawasi aliran data secara real-time. DPI
memungkinkan terjadinya pengambilan keputusan terhadap setiap aliran data yang
terjadi melalui server dari suatu penyedia layanan internet (ISP).
DPI
berakar dalam sistem deteksi (IDS) yang memonitor kegiatan seperti sistem log
dan modifikasi software dalam host. DPI membutuhkan daya komputasi yang luas
yang berbanding lurus dengan kecepatan jaringan. Dalam model OSI 7-Layer
inspeksi paket dangkal terutama didasarkan pada lapisan 2-3 dan kadang-kadang
sampai ke lapisan 4.
Beberapa
metode untuk analisis lalu lintas jaringan di Internet telah diusulkan. Salah
satunya adalah pemeriksaan header paket untuk TCP dan nomor port TDP dan
pemetaan ke port yang umum digunakan. Sebagai contoh, port 80 biasanya
digunakan untuk HTTP dan port 53 adalah untuk DNS.
DPI
telah menjadi fokus utama penyelidikan selama beberapa tahun terakhir oleh
pendukung hak asasi manusia yang aktif, terutama, pada privasi, sensor
internet, kebebasan berekspresi dan komunikasi. DPI memungkinkan suspensi
komunikasi data dalam skala besar, dan dengan demikian berfungsi sebagai
"kill switch" untuk mematikan internet, dapat digunakan untuk secara
radikal menghilangkan kebebasan berkomunikasi. Sistem ini akan menggunakan alat
khusus di ISP untuk memonitor lalu lintas, mengintip insi de payload paket IP,
dan menentukan setiap URL tampak dalam browsing sebuah web.
Banyak
organisasi komersial menggunakan profil internet untuk tujuan pemasaran. untuk
tujuan ini, mereka mengumpulkan informasi tentang demografi, pendapatan, minat
dan kebiasaan pengguna internet. misalnya, faceboojk mengkategorikan pengguna
dengan informasi di halaman facebook mereka. Kategori tersebut seperti kelompok
usia tertentu atau penduduk setempat di negaranya.
DPI
saat ini sedang digunakan oleh banyak pemerintah dan organisasi komersial di
seluruh dunia dan merupakan sumber utama dari masalah privasi di lingkungan
Internet. Ini akan semakin menjadi subjek perdebatan antara pihak dan
penyalahgunaannya oleh Pemerintah dan organisasi komersial hanya dapat dicegah
dengan kesadaran warga biasa. Kita dapat mengatakan bahwa bukti kuat tersedia
mengenai penggunaan DPI oleh kedua perusahaan dan government sedemikian rupa
untuk melanggar hak-hak dan kebebasan. Di hadapan otoritas publik yang tidak
berarti bertindak secara transparan dan akuntabel mengenai hak-hak sipil dan
kebebasan melainkan menganggap kecaman dan pelacakan alat yang berguna untuk
mengatur, penggunaan tersebut dari DPI merupakan ancaman serius bagi semua
warga negara. Oleh karena itu, respon lebih waspada dari internasional